Tempat Kerja
Menurut undang-undang No. 1 Th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja, yang disebut dengan tempat kerja yaitu tiap-tiap ruang atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetaplah, di mana tenaga kerja bekerja atau yang kerap dimasuki tenaga kerja untuk kepentingan satu usaha dan di mana ada sumber atau sumber-sumber bahaya baik di darat, didalam tanah, di permukaan air, didalam air ataupun di hawa yang ada didalam lokasi kekuasaan hokum republik indonesia. Lalu dalam penuturannya pada pasal 1 ayat (1), dengan perumusan ini, maka ruangan lingkup dari UU itu terang ditetapkan oleh 3 unsur yakni : • Tempat di mana dikerjakan pekerjaan bagi satu usaha. • Ada tenaga kerja yang bekerja. • Ada bahaya dan kemungkinan kerja yang ada ditempat kerja. Keselamatan kerja Menurut Widodo Siswowardojo (2003), keselamatan kerja yaitu : Keselamatan dan Kesehatan kerja dengan cara definitif disebutkan adalah daya dan usaha yang terencana untuk menghindar terjadinya musibah kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Menurut Suma’mur (1996), keselamatan kerja yaitu : Keselamatan yang terkait dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan sistem pemrosesannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya dan beberapa cara lakukan pekerjaan. Pendapat-pendapat di atas bisa di ambil rangkuman kalau keselamatan kerja adalah satu program perlindungan pada karyawan ketika bekerja dan ada didalam lingkungan tempat kerja dari kemungkinan kecelakaan dan rusaknya mesin atau alat kerja untuk berupaya menghindar dan menyebabkan atau bahkan juga menyingkirkan sebab terjadinya kecelakaan. APD adalah salah satu penunjang k3, karena sepatu safety dapat melindungi kaki dari bahaya, seragam kerja melindungi tubuh, helm melindungi kepala dll. Kesehatan Kerja Menurut Widodo Siswowardojo (2003), kesehatan kerja yaitu Penambahan dan pelihara derajat kesehatan tenaga kerja setinggi-tingginya, baik fisik, mental ataupun sosial, menghindar dan melindungi tenaga kerja pada masalah kesehatan akibat lingkungan kerja dan beberapa aspek lain yang beresiko, meletakkan tenaga kerja dalam satu lingkungan yang sesuai sama faal dan jiwa dan pendidikannya, tingkatkan efisiensi kerja dan produktivitas, dan mengupayakan supaya orang-orang sekitar lingkungan perusahaan terlepas dari bahaya pencemaran akibat sistem produksi, bahan bangunan, dan sisa produksi. Sedang menurut Suma’mur (1996), memiliki pendapat kalau kesehatan kerja yaitu : Spesialisasi dari pengetahuan kesehatan atau kedokteran bersama prakteknya yang mempunyai tujuan supaya pekerja maupun orang-orang peroleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya baik fisik, mental ataupun sosial, denagn usaha-usaha preventif dan kuratif pada beberapa aspek pekerjaan, lingkungan kerja dan pada penyakit umum. Pendapat-pendapat di atas bisa diambil kesimpulan kalau kesehatan kerja adalah satu keadaan dilingkungan kerja yang bebas dari penyakit fisik dan mental. Perusahaan menggerakkan program kesehatan kerja untuk melindungi kesehatan kerja karyawannya dengan cara fisik dan mental supaya produktivitas mereka dapatlah terbangun dan bertambah. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan cara filosofi yaitu satu pemikiran dan usaha untuk menanggung keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah ataupun rohaniah tenaga kerja pada terutama dan manusia biasanya. Dengan cara disiplin pengetahuan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja disimpulkan sebagai “ilmu dan aplikasinya dengan cara tehnis dan teknologis untuk lakukan mencegah pada timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dari tiap-tiap pekerjaan yang dikerjakan”. Dengan cara hukum, Keselamatan dan Kesehatan Kerja disimpulkan sebagai “Suatu usaha perlindungan supaya tiap-tiap tenaga kerja dan orang lain yang masuk tempat kerja selalu dalam keaaan yang sehat dan selamat dan sumbersumber sistem produksi bisa digerakkan dengan cara aman, efektif dan produktif”. Dilihat dari sisi ilmu dan pengetahuan dan aplikasinya dalam usaha menghindar peluang terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah taraf prioritas, karena dalam pengerjaannya, terkecuali didasari oleh ketentuan perundang-undangan namun juga didasari oleh bebrapa pengetahuan tertentu, terlebih pengetahuan keteknikan dan pengetahuan kedokteran. Mengenai maksud dari keselamatan dan kesehatan kerja menurut diantaranya : • Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam lakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatakan produksi dan produktivitas nasional. • Menanggung keselamatan tiap-tiap orang yang ada ditempat kerja. • Sumber produksi dipelihara dan dipakai dengan cara aman. Potensi Bahaya Potensi bahaya yaitu satu kondisi yang sangat mungkin atau punya potensi pada terjadinya kecelakaan berbentuk cedera, penyakit, kematian, rusaknya atau kekuatan melakukan manfaat operasional yang sudah diputuskan. Identifikasi Potensi Bahaya Identifikasi potensi bahaya adalah satu sistem kesibukan yang dikerjakan untuk mengetahui semua kondisi atau peristiwa yang punya potensi sebagai penyebabnya terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin muncul ditempat kerja. Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Inspeksi K3) yaitu Satu kesibukan untuk temukan beberapa masalah atau potensi bahaya dan menilainya resikonya sebelumnya kerugian atau kecelakaan dan penyakit akibat kerja benarbenar berlangsung. Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa dibedakan jadi 2, yakni : a. Inspeksi Informal Inspeksi Informal adalah inspeksi yg tidak direncanakan terlebih dulu dan sifatnya cukup simpel yang dikerjakan atas kesadaran beberapa orang yang temukan atau lihat permasalahan K3 didalam pekerjaannya keseharian. Inspeksi ini cukup efisien karena beberapa masalah yang nampak segera bisa dideteksi, dilaporkan dan selekasnya bisa dikerjakan aksi korektif. b. Inspeksi Teratur/Umum Inspeksi Teratur/Umum umumnya dikerjakan lewat cara walk-trough survey ke semua ruang kerja dan berbentuk komprehensif. Ketidaksamaan Audit SMK3 dengan Inspeksi SMK3 : Audit SMK3 : • Usaha mengukur efektivitas dari proses satu system • Difokuskan pada satu system • Penekanan pada proses • Cara proses : Tinjauan lagi, verifikasi dan observasi • Periode panjang Inspeksi K3 : • Usaha temukan keselarasan dari satu obyek • Difokuskan pada satu obyek • Penekanan pada hasil akhir • Cara proses dengan pengujian dengan cara tehnis dan mendetail • Periode pendek Maksud audit SMK3 yaitu : • Menilainya dengan cara gawat dan systematis semuanya potensi bahaya mungkin dalam system di aktivitas operasi perusahaan. • Meyakinkan kalau pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan sudah dikerjakan sesuai sama ketetapan pemerintah, standard tehnis yang sudah ditetapkan, standard keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan oleh manajemen perusahaan. • Memastikan langkah untuk mengatur bahaya mungkin sebelumnya muncul masalah atau kerugian pada tenaga kerja, harta, lingkungan ataupun masalah operasi dan gagasan tanggap pada kondisi darurat hingga mutu proses K3 bisa bertambah. Manajemen Manajemen yaitu satu sistem aktivitas yang terdiri atas rencana, pengorganisasian, proses, pengukuran dan tindak lanjut yang dikerjakan untuk meraih maksud yang diputuskan dengan memakai manusia dan sumber daya manusia (Sucofindo, 1999, dalam Ari Utami Hendrawati, 2004). Manajemen adalah satu pengetahuan yang meliputi segi sosial dan riil yg tidak lepas dari tanggung jawab keselamatan dan kesehatan kerja, baik dari sisi rencana ataupun pengambilan ketentuan dan organisasi. System Manajemen System manajemen yaitu rangkaian aktivitas yang teratur dan sama-sama terkait untuk meraih maksud yang sudah diputuskan oleh perusahaan dengan memakai manusia dan sumber daya yang ada (Sucofindo, 1999). System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dimaksud SMK3 yaitu bagian dari system manajemen keseluruhannya yang mencakup susunan organisasi rencana, tanggung jawab, proses, prosedur sistem dan sumber daya yang diperlukan bagi pengembangan pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rencana ingindalian kemungkinan yang terkait dengan aktivitas kerja manfaat terwujudnya tempat kerja yang aman (Permenaker No : PER. 05/MEN/1996). Faedah aplikasi system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja bagi perusahaan menurut Tarwaka (2008) yaitu : • Pihak manajemen bisa tahu sebagian kekurangan unsur sistem operasional sebelumnya muncul masalah operasional, kecelakaan, insiden dan kerugian-kerugian yang lain. • Bisa di ketahui deskripsi dengan cara terang dan komplit mengenai kemampuan K3 di perusahaan. • Bisa tingkatkan pemenuhan pada ketentuan perundangan bagian K3. • Bisa tingkatkan pegetahuan, keterampilan dan kesadaran mengenai K3, terutama bagi karyawan yang ikut serta dalam proses audit. • Bisa tingkatkan produktivitas kerja. Rencana Basic System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) meliputi ketetapan pola bagian “Plan-Do-Check-Action” seperti berikut : • Penetapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menanggung prinsip pada aplikasi SMK3. • Berencana pemenuhan kebijakan, maksud dan tujuan aplikasi SMK3. • Mengaplikasikan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dengan cara efisien dengan meningkatkan kekuatan dan mekanisme pendukung yang dibutuhkan untuk meraih kebijakan, maksud dan tujuan. • Mengukur dan memonitor dan mengevaluasi kemampuan keselamatan dan kesehatan kerja dan bertindak mencegah dan perbaikan. • Meninjau dengan teratur dan tingkatkan proses SMK3 dengan cara berkaitan dengan maksud tingkatkan kemampuan keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan hal tersebut bidang industri bisa mempunyai dua dimensi yang sesuai sama kekuatan dan Policy Managementnya dalam aplikasi System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yakni : • Innovative Management dengan lakukan inovasi manajemen lewat “Unsafe Condition Minimalizers” yang ini berarti bagaimana kita dituntut untuk mengecilkan atau kurangi insiden yang disebabkan oleh keadaan tempat kerja seperti, organisasi, perlengkapan kerja (mesin-mesin), lingkungan kerja dan system kerja. • raditional Sistem dalam penyelamatan pekerjaan lewat “Unsafe Act Minimalizers” yang ini berarti bagaimana kita dituntut untuk memperkecilatau kurangi perilaku orang yg tidak aman. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut Permenaker No. PER-04/MEN/1987 pasal 1 (d) yang disebut dengan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yaitu Tubuh pembantu ditempat kerja yang disebut wadah hubungan kerja pada entrepreneur dan pekerja untuk meningkatkan hubungan kerja sama-sama pengertian dan partisipasi efisien dalam aplikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Supaya manfaat P2K3 itu bisa jalan dengan efisien, maka beberapa pekerjaan pengurus mesti di jabarkan dengan cara terang berbentuk ”Job Discription” diantaranya seperti berikut : a. Pekerjaan Ketua Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) : • Memimpin semuanya rapat pleno P2K3 atau menunjuk pengurus yang lain untuk memimpin rapat pleno. • Memastikan langkah kebijakan untuk tercapainya proses programprogram yang sudah digariskan organisasi. • Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pengerjaannya pada direksi perusahaan. b. Pekerjaan Wakil Ketua Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) : • Melakukan beberapa pekerjaan ketua dalam soal ketua berhalangan dan menolong proses pekerjaan ketua keseharian. c. Pekerjaan Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) : • Membuat undangan rapat dan membuat notulen rapat. • Memberi pertolongan atau bebrapa anjuran yang dibutuhkan oleh seksi-seksi untuk kelancaran program-program K3. • Membuat laporan ke departemen-departemen perusahaan mengenai ada potensi bahaya ditempat kerja. d. Pekerjaan anggota Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) : • Melakukan program-program yang sudah diputuskan sesuai sama bagian pekerjaan semasing. • Melaporkan pada ketua atas tiap-tiap aktivitas yang sudah dikerjakan. Kecelakaan Kerja Kecelakaan kerja adalah satu peristiwa atau momen yang pasti tak diinginkan dan kerapkali tak terduga awal mulanya yang bisa menyebabkan kerugian baik saat, harta benda atau property ataupun korban jiwa yang berlangsung didalam satu sistem kerja industri atau yang terkait dengan pekerjaan.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorHello. Dont forget to smile :))) Archives
June 2018
Categories |